Syahrul menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran daerah seharusnya tidak melulu menjadikan “wong cilik” sebagai korban pertama dan utama.
“Seharusnya Pemkot Blitar mencari cara lain untuk efisiensi, bukan dengan memangkas pegawai yang gajinya jauh dari kata mewah. Kebijakan seperti ini hanya akan membuat jurang kesenjangan di Blitar semakin lebar. Kami meminta wali kota untuk meninjau ulang SK ini. Fokus kerja seharusnya adalah memastikan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Kompetisi Sound System Sekaligus Galang Dana Pembangunan Masjid
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin sedang mendapat sorotan tajam dari publik akhir-akhir ini, lantaran berkonflik dengan wakilnya sendiri. Sempat sesumbar ingin fokus kerja, nyatanya kini Pemkot Blitar justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang dianggap tak berpihak kepada rakyat kecil. Dengan alasan efisiensi anggaran, Wali Kota Blitar berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap para pegawai Tenaga Pendukung Lain (TPL).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memangkas sedikitnya 30 persen tenaga pendukung. Padahal, terdapat sekitar 30 OPD di lingkungan Pemkot Blitar. Artinya, ratusan bahkan ratusan pekerja berpotensi kehilangan mata pencaharian mereka sebelum akhir tahun ini.
Baca Juga: Resmi! Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung Usai OTT KPK
Dalam SK yang diteken oleh Wali Kota Syauqul Muhibbin bernomor 000.3.1/XXXX/410.030.2/2025, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tertanggal 23 September 2025. Surat tersebut menyebutkan adanya penurunan dana transfer ke daerah untuk tahun 2026, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran. **












