Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

×

Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Penggunaan Area CFD bagi Paslon Capres-Cawapres Pilpres 2024
Example 468x60

Bagja menegaskan bahwa larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2019 dan diatur dalam peraturan Gubernur serta instruksi dari Wali Kota dan Bupati.

Dalam rangka Pilpres 2024, Ketua Bawaslu RI menekankan bahwa penggunaan area CFD oleh paslon harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Mas Dhito Lanjutkan

Larangan melakukan kampanye politik di tempat tersebut sejak tahun 2019 menjadi fokus penting, yang menandakan pentingnya aturan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Dengan demikian, para peserta Pemilu diharapkan untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku guna menjaga keseimbangan dalam penggunaan ruang publik untuk kegiatan politik.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.