Bagja menegaskan bahwa larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2019 dan diatur dalam peraturan Gubernur serta instruksi dari Wali Kota dan Bupati.
Dalam rangka Pilpres 2024, Ketua Bawaslu RI menekankan bahwa penggunaan area CFD oleh paslon harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Larangan melakukan kampanye politik di tempat tersebut sejak tahun 2019 menjadi fokus penting, yang menandakan pentingnya aturan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dengan demikian, para peserta Pemilu diharapkan untuk memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku guna menjaga keseimbangan dalam penggunaan ruang publik untuk kegiatan politik.