Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Ketahuan Publik, MTsN 3 Blitar Panik! Ijazah Ditahan Bertahun-Tahun Baru Dikembalikan

Prawoto Sadewo
×

Ketahuan Publik, MTsN 3 Blitar Panik! Ijazah Ditahan Bertahun-Tahun Baru Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Fotokopi ijazah yang telah dikembalikan

Blitar, Memo.co.id

Skandal penahanan ijazah di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Blitar akhirnya terbongkar ke publik. Setelah bertahun-tahun siswa dibuat susah, pihak sekolah mendadak panik dan buru-buru mengembalikan ijazah yang selama ini mereka tahan.

Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi

Informasi yang dihimpun, ijazah-ijazah itu bahkan diantar langsung ke rumah siswa. Namun langkah ini justru memunculkan tanda tanya besar. “Terkesan setelah ketahuan publik, langsung dikembalikan. Selama ini bagaimana?” ujar salah satu wali murid dengan nada geram.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah wali murid Feni Nuril Amaliah mengaku ijazah anaknya ditahan selama dua tahun meski seluruh biaya sekolah sudah dilunasi, lengkap dengan bukti kwitansi. Praktik ini dianggap bukan hanya melanggar aturan, tapi juga melecehkan hak dasar siswa.

Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral

Pemerhati hukum, Dwi Bagus Tarigan, SH, MH, bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penggelapan dokumen berharga. “Tidak ada alasan hukum yang membenarkan penahanan ijazah. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ironisnya, Kepala MTsN 3 Blitar, Khoirul Niam, justru seolah lepas tangan. Ia berkilah sudah berkali-kali melarang penahanan ijazah, bahkan memerintahkan agar alamat siswa didata dan ijazah dikirim ke rumah masing-masing. Pernyataan ini dinilai banyak pihak hanya sebagai cara cuci tangan, sekaligus memperlihatkan buruknya manajemen sekolah.

Baca Juga: Tanam Tebu Perdana Program Bongkar Ratoon 2026 Dimulai, Kabupaten Blitar Optimistis Lampaui Target Nasional

Seorang sumber internal mengungkap adanya konflik antara dewan guru dan kepala sekolah, sehingga masalah kian meruncing. Alih-alih memberi solusi, kondisi ini justru membuka bobrok pengelolaan MTsN 3 Blitar ke publik.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, terutama sekolah negeri yang seharusnya menjunjung tinggi hak siswa, bukan malah mempermainkan ijazah demi alasan administrasi. Publik pun mendesak agar Kemenag turun tangan mengusut tuntas, bukan hanya membiarkan kepala sekolah berlindung dengan alasan normatif.**