Sementara itu, KPK telah melakukan beragam cara sesuai dengan kewenangannya di Undang-Undang demi bisa memeriksa Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam panggilan sebagai saksi maupun tersangka, Setya Novanto kerap tidak kooperatif. Sampai akhirnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan dilakukan upaya jemput paksa. ( ed )
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












