Example floating
Example floating
NGANJUK

Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka

Mulyadi Memo
×

Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Saudara Hendra Wahyu Saputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Tersangka kesandung dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, KDMP Desa Klurahan Siapkan Unit Usaha Budidaya Ikan Tematik

Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa Hendra Wahyu Saputra mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan Hendra Wahyu Saputra dan tidak diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.

Baca Juga: Purwanto ODGJ Anti Jarum Asal Garu Disambangi Dewan Gerindra Nganjuk

Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Akibatnya, Pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.