Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Edisi Pulbaket, Lima Kasun Dadapan Mulai Diperiksa Kejaksaan

Mulyadi Memo
×

Edisi Pulbaket, Lima Kasun Dadapan Mulai Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Kabar terkini perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot masuk babak perdana yaitu pengumpulan bahan keterangan ( pulbaket).

Ada lima kepala dusun ( Kasun) menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk. Ke limanya di mintai keterangan di kantor Kecamatan Ngronggot Kamis (5/06/2025).

Baca Juga: Di Lingkungan Keluarga Dan Sekolah , Pelaku Pembacokan Dikenal Anak Pendiam Dan Tertutup, Benarkah Demikian ?, Ini Faktanya....

Itu seperti disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya,S.H bahwa baru ada lima kepala dusun yang dimintai keterangan.

” Kita mendatangkan dan memeriksa para Kasun bersamaan saat setelah melakukan penyuluhan hukum di kantor kecamatan Ngronggo,” kata Koko saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis ( 5/06/2025).

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan Sonobekel Berhasil Diringkus Tim Satresmob Macan Wilis Polres Nganjuk Di Mojokerto

Dari ke lima Kasun tersebut masih kata Koko ditanya masih seputar tugas pokok dan fungsi kepala dusun. Termasuk daftar kegiatan fisik yang sudah dikerjakan di wilayah tingkat dusun.

Diinformasikan juga bahwa ke lima Kasun yang sudah dimintai keterangan di kantor kecamatan Ngronggot diantaranya Kasun Ringinsari ( HS), Kasun Sumberagung (. JK),
Kasun Tamansari. ( DD),
Kasun Dadapan ( SB) dan
Kasun Sumberejo ( RD).

Baca Juga: Asmara Berdarah Di Malam Jumat Kliwon , Jembatan Widas Sonobekel Jadi Saksi Bisu.....

Hal itu dibenarkan Camat Ngronggot, M.Makruf saat dihubungi lewat nomor WhatsApp nya kepada wartawan memo.co.id mengatakan pemeriksaan bersamaan dengan acara penyuluhan hukum.

” Ada empat petugas pemeriksa dari kejaksaan yang diterjunkan ke kantor kecamatan,” beber camat.

Sementara itu saat ditanya wartawan apakah pihak kejaksaan sudah mengamankan dokumen APBDes milik Pemdes Dadapan ?. Disampaikan Koko direncanakan baru bisa diambil pada hari Rabu depan atau enam hari lagi.

” Sekalian memangil untuk dimintai keterangan giliran kelompok pelaksana kegiatan (PK) dan kepala desa. Pemeriksaan nantinya ada di kantor kejaksaan,” ucap Koko.

Disinggung pula oleh Koko bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaporkan secara resmi oleh Hamid Efendi selaku anggota LSM LKHP.Artinya bukan bersifat pengaduan masyarakat ( dumas) tapi laporan resmi.

” Untuk perkembangan informasi selanjutnya nunggu hari Rabu depan, ” pungkas Kasi Intel Kejaksaan. ( Adi)