Motif FA terungkap cukup sederhana namun dilatari rasa sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kesal karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban dengan alasan sedang tidak memiliki dana.
“Pelaku kemudian mengambil kunci motor dari kamar anak korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” lanjut AKP Hafid.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan FA senilai Rp 3 juta, dan uang hasil gadai digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski sempat hilang jejak, polisi akhirnya berhasil menelusuri keberadaan motor itu dan mengembalikannya kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Motor sempat digadaikan, namun sudah kami temukan dan amankan. Kini telah diserahkan kembali kepada korban,” ujar Hafid menegaskan.












