Bangkalan, Memo
Keakraban selama bertahun-tahun tak menjamin niat baik. Seorang pria berinisial FA (34), warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Korban yang tinggal di Dusun Binteng Utara, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, diketahui telah mengenal pelaku dengan cukup dekat. Bahkan, FA sempat menginap selama tiga hari di rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
“Korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal. Pelaku sempat tinggal tiga hari di rumah korban sebelum membawa kabur motor,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (18/7/2025).
Motif FA terungkap cukup sederhana namun dilatari rasa sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kesal karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban dengan alasan sedang tidak memiliki dana.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
“Pelaku kemudian mengambil kunci motor dari kamar anak korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” lanjut AKP Hafid.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan FA senilai Rp 3 juta, dan uang hasil gadai digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski sempat hilang jejak, polisi akhirnya berhasil menelusuri keberadaan motor itu dan mengembalikannya kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai.
“Motor sempat digadaikan, namun sudah kami temukan dan amankan. Kini telah diserahkan kembali kepada korban,” ujar Hafid menegaskan.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman












