Bangkalan, Memo
Keakraban selama bertahun-tahun tak menjamin niat baik. Seorang pria berinisial FA (34), warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juni 2025. Korban yang tinggal di Dusun Binteng Utara, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, diketahui telah mengenal pelaku dengan cukup dekat. Bahkan, FA sempat menginap selama tiga hari di rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
“Korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal. Pelaku sempat tinggal tiga hari di rumah korban sebelum membawa kabur motor,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (18/7/2025).












