Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Kepala SMKN 1 Doko Tegaskan Pembelian Seragam Bebas, Sekolah Patuh Aturan Disdik Jatim

Prawoto Sadewo
×

Kepala SMKN 1 Doko Tegaskan Pembelian Seragam Bebas, Sekolah Patuh Aturan Disdik Jatim

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260715 172758 Gallery

Sebelumnya, polemik mengenai dugaan pengondisian penjualan seragam di SMKN 1 Doko ini mencuat ke publik setelah beberapa wali murid mengeluhkan adanya arahan pembelian paket seragam tertentu. Informasi tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah satu oknum komite sekolah melalui grup percakapan WhatsApp, sehingga menimbulkan persepsi adanya kewajiban pembelian seragam secara kolektif di sekolah.

Keluhan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak karena dinilai membebani wali murid, terutama di tengah tahun ajaran baru di mana kebutuhan operasional sekolah lainnya juga cukup tinggi.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluhan para wali murid, nilai paket seragam sekolah yang ditawarkan tergolong cukup tinggi untuk ukuran sekolah negeri. Untuk satu paket seragam sekolah siswa laki-laki di SMKN 1 Doko Blitar yang terdiri dari beberapa setel seragam, wali murid harus merogoh kocek hingga Rp1.885.000. Sementara itu, untuk paket seragam siswa perempuan dikenakan biaya sekitar Rp2.070.000.

Nominal tersebut dinilai cukup memberatkan bagi sebagian wali murid. Sebagai perbandingan, jika orang tua memilih untuk berbelanja mandiri di konveksi atau pelaku UMKM lokal sekitar wilayah Blitar, mereka meyakini bisa mendapatkan harga yang jauh lebih ekonomis dan fleksibel sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Persoalan jual-beli seragam di lingkungan sekolah ini sejatinya telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat di tingkat nasional. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

​Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pihak sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah secara kelembagaan sama sekali tidak memiliki wewenang atau hak untuk menjual seragam ataupun bahan seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam sekolah sepenuhnya dikembalikan menjadi hak mutlak orang tua atau wali murid.

Dengan demikian, para wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan ekonomi mereka masing-masing tanpa boleh diintervensi oleh pihak mana pun.**

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini