Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

A. Daroini
×

Kepala Dinsos Menyerah, Paska Ancaman Demo Puluhan Kepala Desa se Kecamatan

Sebarkan artikel ini
camat wates

Kediri, Memo

Kepala Dinas Sopsial Kabupaten Kediri, Subur Widono, akhirnya mengakui menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Wates, setelah, majelis hakim menghadirkan saksi kunci, Kepala Desa Segaran, Dwijo. Kades di wilayah kecamatan Wates itu, saksi kunci yang dihadirkian jaksa melalui kesaksian Kepala Desa Pagu Joko Luhur.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat

Subur adalah eks Camat Wates sekaligus sebagai Camat Plosoklaten. Pejabat yang saat ini, sebagai kepala dinas di Dinsos Kabupaten Kediri itu, adalah anak emas istana Kediri. Subur memiliki hubungan langsung dengan Bupati Kediri Mas Dhito.

Sementara itu, Camat Plemahan Antok Riantoko, juga mengakui jika pihaknya menerima uang sogokan dari calon perangkat desa di wilayahnya. Selain sebagai Camat Plemahan, Antok juga menjabat Plt di Kecamatan Semen. Kedua wilayah kecamatan tersebut mengadakan sleksi dan pengangkatan perangkat desa di wilayahnya. Antok, sebelum menjabat sebagai Camat, pernah menjadi ajudan Bupati Kediri.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Puluhan Kepala Desa di Wates dan Plosoklaten Siapkan Rencana Demo ke Kantor Dinas Sosial, Jika Subur Tidak Mengakui

Fakta ini, terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10 Maret 2026, kemarin. Selain kesaksian dari Kades Segaran Dwijo, di kantor Kecamatan Wates, nyaris tidak kondusif. Beberapa kasi di kantor kecamatan ketakutan, setelah mantan Camatnya bernama Subur Widono, tidak mengakui menerima uang suap. Bahkan, terkesan akan mengoirbankan stafnya di kecamatan.

” Beberapa kepala desa, sering berkumpul untuk melakukan aksi demonstrasi bersama dengan kepala desa di Plosoklaten. Rencananya akan menggelar demo di kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri,” ujar beberapa staf kecamatan Wates kepada wartawan Memo. Rencana itu sudah matang, sambil menunggu respon dari pemeriksaan lanjutan terhadap eks Camat Wates Subur Widono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, 10 Maret.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Kediri Nizam Subekti Terima Suap 120 Juta, Eks Camat Pare Mengelak

Aksi demosntrasi menuntut kejujuran Subur sebagai Kepala Dinas Sosial Kediri, terhadap kasus gratifikasi jual beli perangkat desa di Kediri, 2023 lalu, yang kini masih bergulir di pengadilan, akhirnya gagal. Subur sudah mengakui perbuatannya menerima uang dari beberapa kepala desa yang mengisi jabatan perangkat desa di Kediri.

Pengakuan serupa juga dikatakan oleh Antok Riyanto, Camat Plemahan sekaligus Camat Semen. Anehnya, pengakuan melalui sidang pengadilan itu, disampaikan sebelum pihaknya dikonfrontir oleh saksi dari kepala desa.

Hakim sempat memberikan peringatan halus mengenai risiko jabatan yang dipertaruhkan jika di kemudian hari terbukti ada fakta yang disembunyikan, namun Anto tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak menerima uang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferevaldy, membacakan kembali catatan kesaksian dari agenda persidangan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Sugiyo, Kepala Desa Puhjarak, terungkap adanya alokasi dana yang fantastis untuk jajaran Forkopimcam di wilayah tersebut.

Dalam catatan tersebut, muncul klaim bahwa setiap formasi jabatan dibanderol dengan setoran jutaan rupiah, yang jika ditotal mencapai angka Rp 280 juta untuk didistribusikan kepada beberapa pihak, termasuk jatah camat yang disebut mencapai ratusan juta.

Dua Camat Menjabat di Dua Wilayah, Memiliki Akses ke Bupati Kediri

Nama Subur Widono dan Antok Riantoko, merupakan anak emas Bupati Kediri Mas Dhito. Keduanya memiliki hubungan langsung dengan staf khusus Mas Dhito. Staf berisial WGY (57) ini, disebut sebut memiliki peran aktif dalam mengatur proses di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui jaksa penuntut umum, WHY mengendalikan proses pemanggilan saksi dan mengatur camat camat yang diamankan selama dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

” Sebelumnya, kami menduga, ada aktor intelektual di balik pemanggilan saksi saksi di pengadilan. Bahkan aktor intelektual itu, juga yang merekayasa kasus jual beli perangkat desa, menjadi kasus gratifikasi,” ujar wartawan senior di Kabupaten Kediri.

Selain itu, dalam proses penyelidikan, penyerahan ke kejksaan hingga ke persidangan, dilalui dengan banyak indikator, menyebut drama pengadilan, bahwa, ini semua berjalan by design. ” Ini jelas, by design. Ada aktor intelektual, ada eksekutor. Semua tahu, itu. ” kata sumber yang sama kepada wartawan media ini.

Camat Plemahan Antok Riyanto dan eks Camat Wates Subur Widono, berbeda dengan puluhan camat lain yang selama ini sudah diperiksa sebagai saksi di Tipikor Surabaya. Belasan Camat di Kediri, saat dimintai keterangan sebagai saksi, langsung bertanggung jawab dengan perbuatannya. Mereka mengakui menerima uang gratifikasi dan bersedia mengembalikan, melalui jaksa penuntut umum.

Selain dua camat yang memiliki kedekatan dengan “istana” kabupaten Kediri, masih ada camat yang tidak dipanggil dalam kesaksian , 10 Maret kemarin. Camat tersebut pernah menjabat sebagai Camat Pare, namun, sekarang diangkat Bupati Kediri Mas Dhito sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri. Namanya, Nizam Subekti.

Saat di persidangan, kepala Dinas Perhubungan Kab Kediri Nizam Subekti, menolak dan mengaku tidak tahu jika ada setorang uang dari calon perangkat desa. Namun, ketika mengelak tidak ada sukuran perangkat desa, eks Camat Pare tersebut, diingatkan oleh penasehat hukum / pengacara terkdwa bernama Ahmad Sholikin Ruslie.

Ruslie meminta jaksa penuntut umum melihat lagi BAP atas nama Kades Sambirejo Sugeng Widodo. Pada pemeriksaan di Polda Jatim, Sugeng mengakui bahwa menerima uang ratusan juta dari calon. Uang tersebut, kemudian, diberikan ke Camat Pare Nizam Subekti sebesar Rp. 120 Juta. Sedang Kapolsek terima Rp. 140 Juta, Danramil terima Rp. 40 juta.