Menurut ia, mantan Kades Kaligunting NA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Kemudian, NA dipanggil dan diperiksa kembali pada 11 Januari 2022, setelah itu langsung ditahan di Mapolres Madiun.
Ryan menjelaskan dalam penyidikan kasus itu terungkap bahwa NA menggunakan uang negara dari APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat menjabat sebagai kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Madiun, yakni mulai tahun 2016 sampai 2019. Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.
“APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri,” kata AKP Ryan.