“Kami sudah menegur petugas agar tetap bersikap humanis. Tapi masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap benda yang dipasang di area publik harus seizin pemerintah daerah. Tidak ada unsur pembungkaman sama sekali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan warga soal kondisi jalan. Ia menyebut, keluhan tersebut sudah diteruskan ke Dinas PeDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitaritindaklanjuti sesuai mekanisme perencanaan.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
“Kami memahami keresahan warga. Keluhan tentang jalan rusak itu sudah disampaikan kepada dinas teknis. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan perbaikan secara bertahap sesuai anggaran dan skala prioritas,” tambahnya.**












