“Kedua pelaku ini bersama barang bukti motor sudah kita amankan,” Jelas Kompol Noerijanto didampingin kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.
Sementara itu, Kedua tersangka Septehan Tri Kusuma pelaku penggelapan motor dan Asniri pelaku penadah kini diamankan Polsek Sukolilo bersama barang bukti motor honda beat warna hijau putih Nopol S-4479-DN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (wan)












