Example floating
Example floating
Metropolis

Kenal Lewat Medsos, Langsung bawa Kabur Motor

A. Daroini
×

Kenal Lewat Medsos, Langsung bawa Kabur Motor

Sebarkan artikel ini

“Kedua pelaku ini bersama barang bukti motor sudah kita amankan,” Jelas Kompol Noerijanto didampingin kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.

Sementara itu, Kedua tersangka Septehan Tri Kusuma pelaku penggelapan motor dan Asniri pelaku penadah kini diamankan Polsek Sukolilo bersama barang bukti motor honda beat warna hijau putih Nopol S-4479-DN.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (wan)