Example floating
Example floating
Berita

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

×

Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Kenaikan Tarif PPN Mempengaruhi Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Example 468x60

MEMO

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, dari yang sebelumnya sebesar 11% yang diterapkan sejak April 2022. Perubahan tarif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini juga akan berdampak pada pajak kegiatan membangun sendiri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022. Artikel ini membahas perubahan tarif PPN dan bagaimana hal ini mempengaruhi pajak untuk kegiatan membangun sendiri.

Example 300x600

Mulai 1 Januari 2025: Kenaikan Tarif PPN

Mulai tanggal 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12%. Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak diterapkannya pada 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain kenaikan tarif PPN, ada juga potensi kenaikan pada pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Ketentuan mengenai PPN untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk tarifnya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Menurut Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, PPN yang dikenakan pada kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan yang melakukan kegiatan tersebut dengan besaran tertentu. Besarannya dihitung dengan mengalikan 20% dari tarif PPN yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka tarif yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Namun, apabila tarif PPN naik menjadi 12%, tarif yang berlaku akan meningkat menjadi 2,4%.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha. Bangunan yang dimaksud adalah konstruksi yang dipasang secara tetap pada tanah atau perairan dan memenuhi kriteria berikut:

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.