Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, dari yang sebelumnya sebesar 11% yang diterapkan sejak April 2022. Perubahan tarif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini juga akan berdampak pada pajak kegiatan membangun sendiri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022. Artikel ini membahas perubahan tarif PPN dan bagaimana hal ini mempengaruhi pajak untuk kegiatan membangun sendiri.
Mulai 1 Januari 2025: Kenaikan Tarif PPN
Mulai tanggal 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12%. Saat ini, tarif PPN berlaku sebesar 11% sejak diterapkannya pada 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain kenaikan tarif PPN, ada juga potensi kenaikan pada pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Ketentuan mengenai PPN untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk tarifnya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Menurut Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, PPN yang dikenakan pada kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh individu atau badan yang melakukan kegiatan tersebut dengan besaran tertentu. Besarannya dihitung dengan mengalikan 20% dari tarif PPN yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, maka tarif yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Namun, apabila tarif PPN naik menjadi 12%, tarif yang berlaku akan meningkat menjadi 2,4%.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru atau perluasan bangunan lama yang dilakukan oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha. Bangunan yang dimaksud adalah konstruksi yang dipasang secara tetap pada tanah atau perairan dan memenuhi kriteria berikut:
a. Konstruksi utamanya terbuat dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja;
b. Digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha;
c. Luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan dua cara:
a. Secara langsung dalam satu periode waktu tertentu;
b. Secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, dengan syarat interval antara tahapan tidak melebihi 2 tahun.
Dampak Kenaikan Tarif PPN Terhadap Pajak Kegiatan Membangun Sendiri
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 menjadi 12% akan mempengaruhi berbagai aspek perpajakan, termasuk pajak untuk kegiatan membangun sendiri. Saat ini, tarif PPN yang berlaku sebesar 11% membuat tarif pajak untuk membangun sendiri sebesar 2,2%. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, tarif untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat menjadi 2,4%. Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud meliputi pembangunan atau perluasan bangunan baru dengan spesifikasi tertentu, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha, dan dapat dilakukan dalam satu periode atau bertahap. Kenaikan tarif ini perlu diperhatikan oleh individu dan badan yang terlibat dalam kegiatan membangun sendiri untuk mengantisipasi perubahan pajak yang akan dikenakan.