Example floating
Example floating
BLITAR

Kena PHK Sepihak Jelang Lebaran, Puluhan Outsourching Sat Pol PP Kota Blitar Menjerit

Prawoto Sadewo
×

Kena PHK Sepihak Jelang Lebaran, Puluhan Outsourching Sat Pol PP Kota Blitar Menjerit

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Sebanyak 20 orang pegawai outsourching Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Blitar malah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Hal ini sangat disesalkan lantaran mendekati momen lebaran 2025.

Baca Juga: KDMP Berdiri di Atas Lapangan Desa, Warga: Ini Bukan Warisan Pribadi

Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Yasa Kurniawanto. Ia mengaku mendapat keluhan dari para pegawai yang terkena PHK tersebut.

“Mereka menanyakan kenapa kok diberhentikan sepihak, ketika bertemu, Sabtu(15/3/2025) lalu. Saya tidak bisa langsung menjawabnya,” ujar Yasa pada wartawan, Rabu(19/3/2025).

Baca Juga: Dorong Produktivitas Petani, Wawali Blitar Serahkan Combine Harvester

Lebih lanjut dijelaskan Politisi dari Partai Golkar ini, kalau Sat Pol PP merupakan mitra dari Komisi III sedangkan dirinya dari Komisi I, jadi akan dikoordinasikan.

“Hasil koordinasi dengan mitra Komisi I yakni Bagian Hukum, BKPSDM dan Bagian Organisasi berkaitan dengan dasar hukum pegawai outsourching. Yaitu Perwali Nomor 19 tahun 2024 mengenai pedoman pelaksana pengadaan tenaga pendukung jasa lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Tuntut Transparansi Pengelolaan Pantai Serang Blitar Kades Klaim Sisa Hasil Usaha Ratusan Juta

Pada pasal 23, pengguna anggaran bisa mengganti tenaga pendukung sebelum kontrak berakhir, berdasarkan penilaian kinerja. Dengan indikator loyalitas, kedisiplinan, etika dan kinerja.

“Kemudian pada pasal 24, pengguna anggaran harus berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Sekda diantaranya dari BKPSDM, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum. Tapi setelah saya tanya, ternyata tidak ada koordinasi dan ini yang menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Diungkapkan Yasa juga kalau pegawai outsourching ada 2 macam, yaitu mandiri atau perorangan dan kelompok atau kolektif yang direkrut melalui pihak ketiga atau PT.

“Untuk 20 yang diberhentikan ini, termasuk yang kolektif melalui PT atau pihak ketiga,” lanjutnya.

Meskipun sesuai aturan pengguna anggaran yaitu Kepala Sat Pol PP bisa memberhentikan atau memecat, sesuai dengan hasil penilaian kinerja. Tapi seharusnya dikoordinasikan dahulu dengan pihak terkait, sesuai dengan Perwali pasal 24.

Apa langkah selanjutnya dari Komisi I, Yasa menambahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi III, Yudi Meira apakah akan memanggil pihak Sat Pol PP terkait masalah ini.

“Oleh pak Yudi masih dikonsultasikan dan meminta izin pimpinan DPRD, Komisi I dan Komisi III bisa rapat bersama dengan Sat Pol PP Kota Blitar,” pungkasnya.**