Kementerian Perdagangan Indonesia menghadapi tantangan serius dari Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel. Pasca-ajukan banding ke World Trade Organization (WTO), Uni Eropa bersiap menerapkan Peraturan Penegakan yang dapat berdampak signifikan pada Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini.
Uni Eropa Ancam Indonesia dengan Peraturan Penegakan terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel
Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap tindakan Uni Eropa (UE) dalam menerapkan Peraturan Penegakan terhadap Indonesia. Alasannya adalah karena proses sengketa terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia di World Trade Organization (WTO) masih berjalan.
Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan, menjelaskan bahwa UE sedang merencanakan penerapan ketentuan Peraturan Penegakan terhadap Indonesia. Dalam peraturan ini, UE dapat menilai potensi kerugian yang mungkin akan dialami oleh negara-negara di UE sebagai akibat dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.
“UE saat ini sedang melakukan konsultasi publik dengan para pelaku usaha di UE terkait implementasi peraturan ini, termasuk aspek-aspek seperti produk yang terkena dampak, perkiraan kerugian, tindakan balasan yang akan diambil, dan kompensasi yang mungkin diberikan. Keputusan apakah peraturan ini akan diterapkan pada Indonesia atau tidak juga masih dalam proses, dan hingga saat ini, UE belum menginformasikan keputusan ini kepada Pemerintah Indonesia,” kata Bara pada Senin, 20 Agustus 2023.
Walau begitu, Bara menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak berdiam diri dalam menghadapi situasi ini. Mereka telah menyampaikan keberatannya terhadap langkah UE yang ingin menerapkan Peraturan Penegakan tersebut.
Tantangan Berat dari Uni Eropa, Kementerian Perdagangan RI Tak Gentar
Keberatan ini dipicu oleh fakta bahwa proses sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia di WTO masih berlangsung, dan bahkan majelis banding dalam sengketa tersebut belum terbentuk. Bara menambahkan, “Oleh karena itu, diharapkan bahwa Uni Eropa juga akan menghormati prosedur di WTO, dan seharusnya tidak menggunakan Peraturan Penegakan serta mengizinkan Indonesia untuk menggunakan hak banding sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di WTO.”
Sebagai informasi tambahan, dalam situs resmi Uni Eropa di eruopian-union.eu, dijelaskan bahwa langkah pembentukan Peraturan Penegakan ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO terkait kekalahan dalam sengketa perdagangan beberapa waktu lalu.
“Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk mematuhi kewajiban internasional yang telah disetujui oleh anggota WTO lainnya ketika ada perselisihan perdagangan yang tidak dapat diselesaikan meskipun UE telah berusaha mematuhi prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik,” demikian yang diungkapkan Uni Eropa dalam situsnya.
Pemangku kepentingan UE diberikan waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka mengenai penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang mungkin diambil mencakup penerapan bea masuk atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.
Uni Eropa juga berkomitmen untuk terus berusaha mencapai solusi yang dapat disepakati bersama dalam sengketa bijih nikel ini, termasuk mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA), sesuai dengan informasi yang tertera dalam situs mereka.
Kementerian Perdagangan RI Tantang Uni Eropa: Sengketa Bijih Nikel Terus Bergulir
Meskipun Uni Eropa mengejar implementasi Peraturan Penegakan yang berpotensi merugikan Indonesia, Pemerintah Indonesia dengan tegas menyuarakan keberatannya. Mereka menegaskan pentingnya mematuhi prosedur yang berlaku di WTO dan menekankan perlunya memungkinkan Indonesia untuk menggunakan hak banding sesuai dengan peraturan.
Dalam situasi ini, perjuangan sengketa bijih nikel RI di tingkat internasional masih terus bergulir, sementara Indonesia bersiap menghadapinya dengan tekad yang kuat.