Example floating
Example floating
Berita

Kementerian Perdagangan RI Siap Bertarung Lawan Ancaman Uni Eropa!

×

Kementerian Perdagangan RI Siap Bertarung Lawan Ancaman Uni Eropa!

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perdagangan RI Siap Bertarung Lawan Ancaman Uni Eropa!
Kementerian Perdagangan RI Siap Bertarung Lawan Ancaman Uni Eropa!
Example 468x60

MEMO

Kementerian Perdagangan Indonesia menghadapi tantangan serius dari Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel. Pasca-ajukan banding ke World Trade Organization (WTO), Uni Eropa bersiap menerapkan Peraturan Penegakan yang dapat berdampak signifikan pada Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini.

Mas Dhito Lanjutkan

Uni Eropa Ancam Indonesia dengan Peraturan Penegakan terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel

Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengungkapkan kekhawatiran terhadap tindakan Uni Eropa (UE) dalam menerapkan Peraturan Penegakan terhadap Indonesia. Alasannya adalah karena proses sengketa terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia di World Trade Organization (WTO) masih berjalan.

Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan, menjelaskan bahwa UE sedang merencanakan penerapan ketentuan Peraturan Penegakan terhadap Indonesia. Dalam peraturan ini, UE dapat menilai potensi kerugian yang mungkin akan dialami oleh negara-negara di UE sebagai akibat dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

“UE saat ini sedang melakukan konsultasi publik dengan para pelaku usaha di UE terkait implementasi peraturan ini, termasuk aspek-aspek seperti produk yang terkena dampak, perkiraan kerugian, tindakan balasan yang akan diambil, dan kompensasi yang mungkin diberikan. Keputusan apakah peraturan ini akan diterapkan pada Indonesia atau tidak juga masih dalam proses, dan hingga saat ini, UE belum menginformasikan keputusan ini kepada Pemerintah Indonesia,” kata Bara pada Senin, 20 Agustus 2023.

Walau begitu, Bara menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak berdiam diri dalam menghadapi situasi ini. Mereka telah menyampaikan keberatannya terhadap langkah UE yang ingin menerapkan Peraturan Penegakan tersebut.

Tantangan Berat dari Uni Eropa, Kementerian Perdagangan RI Tak Gentar

Keberatan ini dipicu oleh fakta bahwa proses sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia di WTO masih berlangsung, dan bahkan majelis banding dalam sengketa tersebut belum terbentuk. Bara menambahkan, “Oleh karena itu, diharapkan bahwa Uni Eropa juga akan menghormati prosedur di WTO, dan seharusnya tidak menggunakan Peraturan Penegakan serta mengizinkan Indonesia untuk menggunakan hak banding sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku di WTO.”

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Sebagai informasi tambahan, dalam situs resmi Uni Eropa di eruopian-union.eu, dijelaskan bahwa langkah pembentukan Peraturan Penegakan ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO terkait kekalahan dalam sengketa perdagangan beberapa waktu lalu.

“Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk mematuhi kewajiban internasional yang telah disetujui oleh anggota WTO lainnya ketika ada perselisihan perdagangan yang tidak dapat diselesaikan meskipun UE telah berusaha mematuhi prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik,” demikian yang diungkapkan Uni Eropa dalam situsnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.