“Orang tua harus menyadari perkembangan zaman digitalisasi ini. Dengan demikian, mereka dapat mengawasi dan memantau apa yang dikonsumsi oleh anak-anak di internet,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menindak laporan-laporan terkait konten ilegal yang diakses oleh anak-anak.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Langkah Krusial: PP Tunas Jadi Benteng Anak dari Bahaya Digital
“Kami akan segera mengambil tindakan jika terdapat konten ilegal yang terkait dengan kekerasan terhadap anak di media sosial,” kata Budi Arie Setiadi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak berarti melarang semua produk budaya populer yang tidak sesuai untuk anak-anak, seperti game dan film.
Baca Juga: Menteri Ungkap Keberhasilan Besar Tutup 2,7 Juta Konten Judi!
“Rating game sudah ada, begitu juga dengan film. Ada klasifikasi usia, misalnya untuk usia 17 tahun ke atas atau 13 tahun ke atas,” ujarnya.
“Namun, hal ini tidak berarti bahwa film atau game tersebut dilarang. Ini lebih kepada kebijakan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak mengonsumsi konten yang tidak sesuai,” tambah Budi. “Kita tidak bisa melarang film atau game hanya karena klasifikasi usianya. Yang dapat kita lakukan adalah menjaga agar konten tersebut tidak dikonsumsi oleh anak-anak.”
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Perlindungan Online Anak: Upaya Kemenkominfo untuk Melindungi Anak-anak dari Bahaya di Ruang Digital
Kemenkominfo berusaha menjaga anak-anak dari bahaya di ruang digital dengan mengusulkan regulasi perlindungan online khusus. Diharapkan regulasi ini akan meningkatkan kesadaran orang tua tentang penggunaan internet oleh anak-anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konten yang tidak pantas.
Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak bermaksud melarang semua produk budaya populer, tetapi lebih kepada pengawasan orang tua terhadap konten yang diakses oleh anak-anak mereka.












