Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak dalam ruang digital dengan mengusulkan regulasi perlindungan online khusus. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai serta meningkatkan literasi orang tua terhadap penggunaan internet. Diperkirakan regulasi ini akan diumumkan pada Juli 2024 setelah melalui tahapan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait.
Mengungkap Ancaman Digital Tersembunyi: Perlindungan Anak di Ruang Online!
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan regulasi untuk melindungi ruang digital yang khusus bagi anak-anak.
Budi Arie Setiadi, Menkominfo, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Perlindungan Online Anak, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di kantornya di Jakarta pada hari Jumat (19/4).
Saat ini, regulasi perlindungan online anak masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian bersama dengan berbagai pihak terkait. Rencananya, regulasi ini direncanakan akan diumumkan pada bulan Juli 2024.
“Diharapkan dapat selesai pada bulan Juli. Saat ini sedang dalam proses pembahasan dan penyesuaian,” katanya.
Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital serta meningkatkan literasi orang tua terhadap penggunaan internet. Salah satu contohnya adalah larangan bagi anak-anak untuk mengakses situs yang tidak sesuai dengan usia mereka, untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak pantas.
“Anak-anak harus dihindari dari akses situs yang belum sesuai dengan usia mereka,” kata Budi.
“Selain itu, terkait dengan pertanyaan tentang pornografi anak, mereka adalah korban dari perilaku-perilaku yang tidak pantas, baik itu kekerasan atau pornografi anak. Bayangkan jika di situs tersebut terdapat gambar-gambar pornografi anak,” tambahnya.
Perlindungan Online Anak: Langkah Kemenkominfo dalam Era Digital
Menurut Menkominfo, literasi orang tua dapat dilakukan melalui kampanye dan sosialisasi agar mereka sadar akan tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi.
“Orang tua harus menyadari perkembangan zaman digitalisasi ini. Dengan demikian, mereka dapat mengawasi dan memantau apa yang dikonsumsi oleh anak-anak di internet,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkominfo akan bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menindak laporan-laporan terkait konten ilegal yang diakses oleh anak-anak.
“Kami akan segera mengambil tindakan jika terdapat konten ilegal yang terkait dengan kekerasan terhadap anak di media sosial,” kata Budi Arie Setiadi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa aturan ini tidak berarti melarang semua produk budaya populer yang tidak sesuai untuk anak-anak, seperti game dan film.
“Rating game sudah ada, begitu juga dengan film. Ada klasifikasi usia, misalnya untuk usia 17 tahun ke atas atau 13 tahun ke atas,” ujarnya.
“Namun, hal ini tidak berarti bahwa film atau game tersebut dilarang. Ini lebih kepada kebijakan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak mengonsumsi konten yang tidak sesuai,” tambah Budi. “Kita tidak bisa melarang film atau game hanya karena klasifikasi usianya. Yang dapat kita lakukan adalah menjaga agar konten tersebut tidak dikonsumsi oleh anak-anak.”
Perlindungan Online Anak: Upaya Kemenkominfo untuk Melindungi Anak-anak dari Bahaya di Ruang Digital
Kemenkominfo berusaha menjaga anak-anak dari bahaya di ruang digital dengan mengusulkan regulasi perlindungan online khusus. Diharapkan regulasi ini akan meningkatkan kesadaran orang tua tentang penggunaan internet oleh anak-anak serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konten yang tidak pantas.
Meskipun demikian, regulasi tersebut tidak bermaksud melarang semua produk budaya populer, tetapi lebih kepada pengawasan orang tua terhadap konten yang diakses oleh anak-anak mereka.