Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Kemenkominfo Ajukan Regulasi untuk Lindungi Anak-anak dari Konten Berbahaya

×

Kemenkominfo Ajukan Regulasi untuk Lindungi Anak-anak dari Konten Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Kemenkominfo Ajukan Regulasi untuk Lindungi Anak-anak dari Konten Berbahaya
Kemenkominfo Ajukan Regulasi untuk Lindungi Anak-anak dari Konten Berbahaya
Example 468x60

MEMO

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak dalam ruang digital dengan mengusulkan regulasi perlindungan online khusus. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai serta meningkatkan literasi orang tua terhadap penggunaan internet. Diperkirakan regulasi ini akan diumumkan pada Juli 2024 setelah melalui tahapan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait.

Mas Dhito Lanjutkan

Mengungkap Ancaman Digital Tersembunyi: Perlindungan Anak di Ruang Online!

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan regulasi untuk melindungi ruang digital yang khusus bagi anak-anak.

Budi Arie Setiadi, Menkominfo, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Perlindungan Online Anak, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di kantornya di Jakarta pada hari Jumat (19/4).

Saat ini, regulasi perlindungan online anak masih dalam tahap pembahasan dan penyesuaian bersama dengan berbagai pihak terkait. Rencananya, regulasi ini direncanakan akan diumumkan pada bulan Juli 2024.

“Diharapkan dapat selesai pada bulan Juli. Saat ini sedang dalam proses pembahasan dan penyesuaian,” katanya.

Regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital serta meningkatkan literasi orang tua terhadap penggunaan internet. Salah satu contohnya adalah larangan bagi anak-anak untuk mengakses situs yang tidak sesuai dengan usia mereka, untuk mencegah terjadinya perilaku yang tidak pantas.

“Anak-anak harus dihindari dari akses situs yang belum sesuai dengan usia mereka,” kata Budi.

“Selain itu, terkait dengan pertanyaan tentang pornografi anak, mereka adalah korban dari perilaku-perilaku yang tidak pantas, baik itu kekerasan atau pornografi anak. Bayangkan jika di situs tersebut terdapat gambar-gambar pornografi anak,” tambahnya.

Perlindungan Online Anak: Langkah Kemenkominfo dalam Era Digital

Menurut Menkominfo, literasi orang tua dapat dilakukan melalui kampanye dan sosialisasi agar mereka sadar akan tantangan yang dihadapi dalam era digitalisasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.