Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” kata Zudan dalam keterangannya.
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” tambahnya.
Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April












