Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual ini semakin ditegaskan dengan adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 yang telah mengatur objek Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan upaya pencegahan klaim dan perlindungan terhadap kekayaan budaya Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
“Kementerian Kebudayaan sangat berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya Indonesia dapat terpelihara dengan sebaik mungkin,” ungkap Fadli, menjelaskan lebih detail. “Upaya ini meliputi perlindungan, penjagaan, pengembangan, serta pembinaan kebudayaan nasional secara berkelanjutan.”
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Beliau berharap bahwa langkah strategis ini akan menjadi babak baru dalam sejarah perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual budaya bangsa. Selain itu, diharapkan warisan budaya dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membina para pelaku budaya, komunitas, dan seluruh sumber daya kebudayaan yang dimiliki Indonesia.












