Bojonegoro,memo.co.id
Jajaran UPPA Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah penangkap seorang remaja yang di duga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Remaja yang di duga sebagai pelaku berinisial WJA als ZA (20), warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu diamankan oleh jajaran UPPA Satreskrim pada, selasa (15/8/201).
Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku kepada korban sebut saja bunga (15) warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada (11/6/2017).
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2017.
“Peristiwa persetubuhan tersebut, bermula pada pada hari Sabtu namun tanggalnya lupa, pada Juni 2017 lalu. Saat korban pulang sekolah naik angkutan umum bersama temannya, dengan maksud hendak bermain ke rumah temannya di Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo. Ketika sampai di rumah temannya, korban kemudian diajak main ke rumah pelaku WJA (20), selanjutnya korban dan temannya mengobrol di ruang tamu dengan pelaku,”terang AKP Mashadi.