Namun, Menhub menegaskan bahwa kendaraan yang membawa bahan bakar, bahan pokok, pupuk, pakan ternak, dan hewan ternak tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan. Selain itu, pengaturan kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Sumatera juga diberlakukan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas.
“Pengaturan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB melalui jalur alternatif BBJ Bojonegara (Serang-Banten) sebagai antisipasi untuk mengurangi kepadatan di kawasan Merak,” tambahnya.
Menhub juga mengungkapkan bahwa hingga H-3 libur Natal dan Tahun Baru, jumlah penumpang di Pelabuhan Merak mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hingga saat ini, tercatat 200.777 penumpang dan 48.758 kendaraan melintasi Pelabuhan Merak. Angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2023,” jelasnya.