Mojokerto, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang hasil tindak kejahatan.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
Barang bukti yang dihancurkan antara lain mencakup narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, seperti 2.175,90 gram sabu, 824.072 butir pil Double L, 50,098 gram ganja, 1.197 butir Riklona, 80 butir Alprazolam, dan 385 butir ekstasi. Selain itu, juga dimusnahkan 71 botol minuman keras, 40 timbangan digital, 11 alat isap sabu (bong), uang palsu, senjata tajam, dan ratusan barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pembakaran, penghancuran, pelarutan, hingga pemukulan. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Polres Mojokerto Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang ditangani sejak Oktober 2023 hingga Juni 2025.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” jelas Joko, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memberi efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya kasus narkotika yang mendominasi jumlah barang bukti kali ini.












