Istilah window dressing dikenal pada bidang investasi sebagai tindakan memoles portofolio perusahaan sebelum dipresentasikan kepada klien atau pemegang saham.
Baca Juga: Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka
Kasi Intelijen Ali Prakosa menjelaskan BPR Syariah Kota Mojokerto memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
“Nilainya mencapai Rp50 miliar, melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar
Karena melibatkan banyak pihak, penyidikan perkara ini digelar bertahap dan terpisah. Proses penyidikan digelar berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Mojokerto.
“Sementara saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar,” katanya.
Baca Juga: Eks Bupati Blitar 6 Jam Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Guna mempermudah jalannya penyidikan, Ali mengimbau para pihak yang menikmati atau mengemplang pembiayaan BPR Syariah Kota Mojokerto agar beritikad baik segera memenuhi tanggung jawabnya.
“Dengan begitu, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara,” ujarnya.
Ali menandaskan bahwa hingga saat ini Kejari Kota Mojokerto masih belum menetapkan tersangka.
“Kami berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya sehingga melalui penegakan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” tuturnya.












