Istilah window dressing dikenal pada bidang investasi sebagai tindakan memoles portofolio perusahaan sebelum dipresentasikan kepada klien atau pemegang saham.
Kasi Intelijen Ali Prakosa menjelaskan BPR Syariah Kota Mojokerto memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.
“Nilainya mencapai Rp50 miliar, melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Karena melibatkan banyak pihak, penyidikan perkara ini digelar bertahap dan terpisah. Proses penyidikan digelar berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Mojokerto.
“Sementara saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar,” katanya.