Example floating
Example floating
Metropolis

Kejaksaan ungkap dugaan korupsi BPR Syariah Kota Mojokerto senilai Rp50 miliar

A. Daroini
×

Kejaksaan ungkap dugaan korupsi BPR Syariah Kota Mojokerto senilai Rp50 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan ungkap dugaan korupsi BPR Syariah Kota Mojokerto senilai Rp50 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) setempat senilai Rp50 miliar.”Sudah naik ke tingkat penyidikan, yaitu terkait dugaan korupsi window dressing di PT BPRS Cabang Kota Mojokerto,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Surabaya, Selasa.

Istilah window dressing dikenal pada bidang investasi sebagai tindakan memoles portofolio perusahaan sebelum dipresentasikan kepada klien atau pemegang saham.

Baca Juga: Kesandung Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Tetapkan Kades Ngepung Jadi Tetsangka

Kasi Intelijen Ali Prakosa menjelaskan BPR Syariah Kota Mojokerto memoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

“Nilainya mencapai Rp50 miliar, melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, KPK Ungkap Potensi Kerugian Rp 53 Miliar

Karena melibatkan banyak pihak, penyidikan perkara ini digelar bertahap dan terpisah. Proses penyidikan digelar berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang diterbitkan Kepala Kejari Kota Mojokerto.

“Sementara saat ini sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar,” katanya.

Baca Juga: Eks Bupati Blitar 6 Jam Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak