Sebanyak 35 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam menemui perkembangan dengan ditetapkannya tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Anung Prasetya, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan diduga terlibat dalam modus operandi yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
Penyidikan masih berlangsung, dengan tim penyidik melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diberantas dan negara dapat mendapatkan keadilan yang seharusnya.