“Paket ada 119 paket, jasa konsultasi yang dikerjakan oleh lima konsultan, dan ada 11 kontrak. Nilainya sekitar Rp864 juta,” kata kepada wartawan usai melakukan penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
Ia menjelaskan bahwa indikasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL tahun anggaran 2021, itu, karena dalam pelaksanaannya melewati batas waktu, yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung atau dikerjakan hingga Februari 2022.
Selain itu, lanjut dia, jasa konsultasi penyusunan UPL/UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sementara penyusunan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.