MEMO – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini tengah mengambil langkah tegas untuk menagih tunggakan iuran BPJS yang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Nilai tunggakan ini tidak main-main, mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, Kejaksaan bertindak sebagai kuasa khusus BPJS untuk menangani penagihan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan segera melunasi kewajiban mereka.
“Kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS segera menyelesaikannya. Ini menyangkut hak-hak pekerja yang harus dilindungi,” ungkap Imran, Selasa (7/1/2025).
Imran juga menegaskan bahwa Kejaksaan bersama BPJS terus menjalin koordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal tersebut penting dilakukan mengingat hak pekerja bergantung pada pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Beberapa perusahaan diketahui berdalih bahwa kesulitan keuangan menjadi alasan mereka menunggak pembayaran. Namun, Imran menekankan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima karena kewajiban membayar iuran BPJS adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerjanya.
“Banyak yang beralasan mengalami kesulitan keuangan. Padahal, ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi karena menyangkut kepentingan dan hak pekerja,” tambahnya.
Kejaksaan pun memberikan peringatan kepada perusahaan yang masih belum melunasi kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan yang sebelumnya menunggak kini telah mulai melakukan pembayaran, sementara lainnya meminta penjadwalan ulang untuk pelunasan.
“Kami berharap semua perusahaan dapat segera melunasi kewajiban mereka. Bagaimanapun, hal ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan pekerja,” tutup Imran.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












