Bandung, Memo
Aparat penegak hukum terus berupaya untuk menumpas serta menangkap pelaku kejahatan social engineering. Seperti halnya penangkapan tiga terduga penipuan yang mengatasnamakan BRI di Bandung, Jawa Barat serta Palembang, Sumatera Selatan. BRI secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyampaikan laporan hingga akhirnya pelaku dapat ditemukan.
Kejahatan perbankan social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan yang bersifat rahasia. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati dan mengelabui korban pun beragam, mulai dari pesan singkat/chat online, telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.
Pelaku kejahatan social engineering menggunakan modus informasi perubahan tarif transfer antar bank dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan untuk menipu korban melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku melampirkan tautan di mana korban diharuskan mengisi data pribadi dan data perbankan untuk membobol rekening.
Pengisian formulir tersebut menjadikan pelaku penipuan memiliki akses atas rekening korban. Pesan tersebut dipastikan tidak benar karena memang bukan merupakan kabijakan BRI dan berasal bukan dari sumber informasi resmi yang dimuat BRI.
Atas hal tersebut, BRI bersama Kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi dan proaktif mendukung proses pengungkapan kejahatan penipuan tersebut sampai dengan penangkapan pelaku.