Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

Kehebohan di Bekasi! KPK Geledah Rumah Hasto, Ini Temuan Mengejutkan

Avatar
×

Kehebohan di Bekasi! KPK Geledah Rumah Hasto, Ini Temuan Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, ternyata berada di Jakarta saat tim KPK menggeledah kediamannya di Perumahan Villa Kartini, Bekasi, pada Selasa (7/1/2025). Informasi ini disampaikan oleh Johanes Tobing, anggota Tim Hukum DPP PDIP.

Menurut Johanes, Hasto tengah melaksanakan tugas-tugas partainya di Jakarta saat penggeledahan berlangsung. Ia juga memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2025.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

“Beliau sedang bertugas sebagai Sekjen PDIP di Jakarta dan akan hadir memenuhi panggilan KPK sesuai penjadwalan ulang yang diminta sebelumnya,” ungkap Johanes, saat turut memantau proses penggeledahan oleh KPK di rumah Hasto.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK dilaporkan menyita dua barang, yakni sebuah flashdisk dan satu buku. Namun, Tim Hukum PDIP mengaku tidak mengetahui secara rinci isi dari barang-barang tersebut. Johanes menduga barang itu dianggap relevan oleh KPK dalam penyelidikan kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

“Barang yang disita berupa flashdisk dan buku, sesuai yang tertulis dalam berita acara penggeledahan,” tambahnya.

Diketahui, KPK mengerahkan sepuluh unit mobil dengan dukungan sepuluh anggota polisi dalam operasi penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Meski demikian, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak KPK kepada media.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku.