Oleh karena itu, regulasi mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) harus segera dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menyatakan bahwa proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebijakan tentang minimum harga barang impor di marketplace sebesar Rp1,5 juta merupakan hasil kesepakatan antara Kemenkop UKM dan Kemendag.
Baca Juga: JUALAN TERPURUK! China dan India Tinggalkan Batu Bara RI, Industri Tambang Pusing Tujuh Keliling!
Belakangan, terjadi kegaduhan di toko online Indonesia, khususnya TikTok Shop. Platform media sosial asal China tersebut menjadi tempat perdagangan online yang baru. Namun, diketahui bahwa TikTok meluncurkan Project S yang dapat memata-matai kebiasaan berbelanja masyarakat Indonesia.
Data yang diperoleh dari mata-mata tersebut digunakan oleh produsen China untuk membuat barang-barang favorit orang Indonesia, yang kemudian dijual dengan harga murah di tanah air. Praktik ini menyebabkan UMKM Indonesia kalah saing dari segi harga, bahkan ada yang mengalami kebangkrutan. Selain itu, kualitas barang yang dijual dari China juga diragukan.
Dengan penerapan larangan impor untuk barang di bawah batas harga tertentu, diharapkan UMKM lokal dapat terlindungi dan memiliki kesempatan yang lebih adil dalam persaingan pasar. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari praktik perdagangan yang tidak sehat dan mendukung pertumbuhan usaha lokal yang berbasis kualitas produk dan daya saing.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan diharapkan segera terealisasi setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai. Dengan demikian, ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat berjalan dengan lebih seimbang dan berkeadilan.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Melindungi UMKM Lokal: Menteri Dukung Larangan Impor Barang di Bawah US$100
Kesimpulan ini menegaskan pentingnya mengutamakan produk UMKM lokal dan memberikan kesempatan yang lebih adil dalam persaingan pasar elektronik. Kebijakan larangan impor ini bertujuan untuk melindungi produk-produk UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan e-commerce dapat beroperasi secara seimbang dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha, sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik dalam menghadapi persaingan global.












