“Kami dalam persidangan perkara ini mewakili para termohon pemegang saham perorangan dan termohon intervensi komisaris PT SGP,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu petang.
PT SGP merupakan perusahaan rumah sakit yang saat ini sedang melakukan pembangunan di kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.
Billy mengungkapkan pengajuan permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya sejak awal sudah tidak prosedural. Di antaranya tanpa melalui penetapan RUPS maupun rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
“Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP. Selain itu, perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris,” ujarnya.
Billy mencatat fakta hukum persidangan perkara tersebut yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, antara lain akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman, S.H di Surabaya, menyebut Ahmad Prihantoyo sebagai Pemohon I telah menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi Her Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.
Fakta hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan adalah tidak benar,” katanya.