- Gratifikasi Perangkat Desa Kediri Menyeret Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Subur Widono, membantah keterlibatan dalam kasus suap pengisian perangkat desa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan beberapa kepala desa yang mengeklaim telah menyetorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan.
- Pihak pengadilan berencana melakukan konfrontasi data guna mengungkap kebenaran terkait dugaan aliran dana di lingkungan Forkopimcam tersebut.
Kesaksian Kontradiktif Dalam Sidang Kasus Suap Perangkat Desa
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali memanas di persidangan. Nama Subur Widono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, menjadi sorotan tajam setelah memberikan keterangan yang dianggap berseberangan dengan pengakuan para saksi lain.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, mantan Camat Wates tersebut dengan tegas menepis tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana haram terkait proses seleksi jabatan di tingkat desa yang terjadi pada masa jabatannya terdahulu.
Persidangan kasus suap perangkat desa ini memasuki babak krusial saat Subur Widono dihadirkan sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Subur dengan pertanyaan mendalam mengenai dugaan penerimaan uang dari para kepala desa. Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2023, Subur memegang posisi strategis sebagai Camat Wates sekaligus Pejabat (Pj) Camat Plosoklaten. Dalam keterangannya, ia tetap bersikukuh bahwa dirinya bersih dari praktik gratifikasi dan tidak mengetahui adanya transaksi gelap yang dilakukan oleh bawahannya.
Namun, integritas pernyataan Subur tersebut diuji oleh fakta persidangan sebelumnya. Beberapa kepala desa telah memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar yang disebut-sebut dialokasikan untuk Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan). Salah satu saksi kunci, Mustofa selaku Kepala Desa Wonorejo Trisulo, mengeklaim ada aliran dana bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp40 juta yang ditujukan bagi unsur camat, kepolisian, dan militer di tingkat kecamatan saat Subur menjabat.
Baca Juga: Festival Dai Kediri Season 6 Dibuka Dorong Pemuda Sambut Indonesia Emas 2045
Ketidaksinkronan data ini memicu tanda tanya besar di ruang sidang. JPU mempertanyakan konsistensi Subur mengingat saksi-saksi dari pihak kepala desa berani mempertanggungjawabkan pengakuan mereka bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan. Di sisi lain, muncul juga laporan mengenai Camat Tarokan yang dalam kasus serupa telah mengakui penerimaan dana sebesar Rp150 juta, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik permufakatan jahat yang sistematis di wilayah Kabupaten Kediri.
Menanggapi tekanan tersebut, Subur menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir langsung dengan para kepala desa yang menyudutkannya. Langkah konfrontasi ini dianggap perlu oleh majelis hakim untuk membedah siapa yang sebenarnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti berbohong, saksi dapat terjerat pasal pidana pemberian keterangan palsu yang akan memperumit posisi hukumnya.
Masyarakat Kediri kini menunggu hasil akhir dari drama hukum ini. Isu mengenai “pejabat bersih” atau hanya sekadar kamuflase di balik jabatan strategis menjadi perbincangan hangat. Kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Kediri dalam melakukan pengawasan terhadap para pejabat di tingkat kecamatan hingga kepala dinas, terutama dalam proses pengisian perangkat desa yang rawan praktik jual beli jabatan.
Hingga saat ini, status kebenaran dari keterangan Subur Widono masih bergantung pada proses pembuktian lebih lanjut di meja hijau. Persidangan selanjutnya diprediksi akan semakin sengit dengan agenda konfrontasi saksi. Publik berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi memastikan bahwa reformasi birokrasi di Kediri tidak dinodai oleh praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.












