Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Energi Sterila Higiena

Alfi Fida
×

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Energi Sterila Higiena

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Energi Sterila Higiena
Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Energi Sterila Higiena

Kasus ini bermula dari masa Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021. Yudi diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang sebesar Rp9,2 miliar. Laporan terhadap Yudi dilakukan pada 26 Desember 2022.

Uang Miliaran! Ahli Nuklir UGM Buron, Ke Mana?

Yudi, yang merupakan Dosen Teknik Nuklir di UGM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Misteri Identitas Dewi Astutik, Buron BNN Jaringan Sabu 2 Ton, Gegerkan Warga Ponorogo

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum dari PT Energi Sterila Higiena, menyatakan bahwa sebelum pelaporan Yudi ke Polda Jatim, pihak manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Yudi sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022, di mana ia berjanji untuk mengembalikan seluruh uang yang digelapkannya secara tunai paling lambat pada 5 Desember 2022. Jika tidak, Yudi bersedia bertanggung jawab secara hukum.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Uang sebesar Rp9,2 miliar tersebut digunakan tanpa izin dari dewan direksi dan dewan komisaris perusahaan, untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah, tanah, dan mobil. PT Energi Sterila Higiena memiliki bukti pembelian aset-aset tersebut dengan uang hasil kejahatan. Pihak perusahaan berharap Yudi dapat bekerjasama dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT Energi Sterila Higiena: Tersangka Yudi Utomo Imarjoko Masih Buron

Meskipun telah dilakukan upaya paksa dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yudi, keberadaannya masih misterius. Dengan 21 saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk karyawan PT Energi Sterila Higiena, kasus ini semakin menguatkan dugaan terhadap Yudi. Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum perusahaan, mengungkapkan bahwa sebelum pelaporan ke polisi, telah diberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Namun, Yudi belum memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang yang digelapkannya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kesimpulannya, kasus ini masih terus berkembang dan pihak berwenang terus berupaya menangkap Yudi agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.