“Kalau sewa, mekanismenya seperti apa? Apakah ada perjanjian resmi? Siapa yang memberi izin? Ini perlu diungkap secara transparan, karena menyangkut tanah perpajakan milik pribadi yang digunakan untuk fasilitas publik bertegangan tinggi,” tegasnya.
Menurut Tiyok, kejanggalan itu semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan PLN di tingkat lapangan. “PLN tidak hanya harus bertanggung jawab moral, tapi juga hukum,” katanya.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan akan memeriksa pihak PLN.
“Saat kejadian, korban diduga bermain sendiri lalu menyentuh bagian gardu listrik yang terbuka. Kami akan periksa petugas PLN terkait aspek keamanan fasilitas itu,” ujarnya.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot
Ayah korban, Bangun Rohadi (37), mengaku trauma dengan peristiwa tragis itu. Ia menyebut trafo bertegangan tinggi tersebut berada persis di pekarangan rumah orang tuanya.
“Yang bikin kami terpukul, kotak trafo itu nggak dikunci dan tanpa pagar. Anak-anak bisa pegang dengan mudah. Ini seperti jebakan maut di halaman rumah sendiri,” ujarnya dengan nada marah.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar
Bangun menuturkan, kejadian berlangsung sangat cepat.
“Anak saya cuma main di halaman. Nggak lama, ibunya nyari, ternyata sudah tergeletak di dekat trafo,” katanya lirih.
Keluarga memilih tidak melakukan autopsi dan segera memakamkan jenazah untuk menghindari proses hukum yang berlarut di tengah duka mendalam.
LSM Laskar menegaskan, tragedi ini harus menjadi peringatan keras bagi PLN agar segera memperketat standar keamanan di seluruh fasilitasnya.
“Sudah cukup korban jatuh hanya karena pagar tak ada dan kunci tak dipasang. PLN harus berbenah total,” tegas Tiyok.**












