Example floating
Example floating
BLITAR

Kasus Balita Tewas Tersetrum di Blitar, LSM Laskar: Ini Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Fatal PLN!

Prawoto Sadewo
×

Kasus Balita Tewas Tersetrum di Blitar, LSM Laskar: Ini Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Fatal PLN!

Sebarkan artikel ini

BLITAR, Memo.co.id
Tragedi memilukan menimpa seorang balita berusia tiga tahun, A.R.R., warga Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Bocah malang itu tewas tersengat listrik dari gardu trafo tiang (GTT) milik PT PLN (Persero) yang diduga tidak terkunci dan tanpa pagar pengaman.
Peristiwa nahas ini terjadi Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman rumah korban sendiri.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dekat GTT dengan luka bakar di telapak tangan kanannya. Rekaman CCTV di sekitar lokasi sudah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar

Kasus ini langsung menyita perhatian Lembaga Swadaya Kerakyatan (Laskar). Melalui ketuanya, Swantantio Hani Irawan, pihaknya menuding adanya kelalaian sistemik PLN dalam menjaga standar keselamatan publik.

“Kejadian di Blitar ini bukan yang pertama. Ini bukti nyata bahwa PLN lalai secara sistemik menjaga fasilitas vital yang seharusnya aman dari jangkauan masyarakat, apalagi anak-anak,” tegas Tiyok, sapaan akrab Swantantio, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot

Menurutnya, PLN tidak bisa sekadar beralasan bahwa peristiwa itu “musibah”.
“Kalau gardu tidak terkunci dan tanpa pagar, itu bukan musibah, tapi kelalaian fatal. PLN wajib bertanggung jawab penuh atas nyawa yang melayang,” ujarnya.

Tiyok juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
“LSM Laskar akan mengawal proses hukumnya. Kami ingin aparat benar-benar menyelidiki sampai tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana kelalaian,” tandasnya.

Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wabup Beky Paparkan Fokus Pemkab Blitar

Lebih jauh, Tiyok yang juga Ketua LSM FORMAT (Forum Rakyat Mandiri Transparan) mengungkapkan bahwa polisi juga perlu menelusuri status lahan tempat gardu itu berdiri.

“Polisi harus menyelidiki lahan yang digunakan PLN itu statusnya apa sewa atau dibeli? Karena informasi yang kami terima, tiang dan trafo itu berdiri di atas tanah milik keluarga korban sendiri,” ujarnya.

Jika benar disewa, kata Tiyok, mekanismenya harus jelas.