Lebih jelas Akp Eko Condro Kasatnarkoba Polres Karawang menuturkan bahwa”,Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari Masyarakat yg di daerahnya di jadikan tempat utk transaksi Narkoba oleh pelaku.
& pada saat pengeledahan rumah pelaku terbukti menyimpan 6 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu dg berat bruto 6,37 gram beserta 1 butir pil exstasi.
Tersangka kita jerat dg pasal 114 ayat 2 & pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. (Diyanto)












