Beberapa barang dan makanan terlihat dikeluarkan sejumlah karyawan sebelum lokasi tersebut ditutup oleh Satpol PP.Penutupan ini sendiri, seharusnya dilakukan sekitar pukul 16.00wib, Namun, akhirnya molor hingga pukul 18.20wib, rombongan tim gabungan baru datang di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis menjelaskan setelah pihak DPM PTSP mengeluarkan rekomendasi dicabut ijinnya, kemudian dilakukan penyegelan. “Kami segel tempat ini dan akan terus kami awasi,” jelas Sekretaris Satpol PP Kota Kediri. Terkait masalah berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena isu yang beredar bahwa Inul Vizta Karaoke termasuk pemasok pajak yang besar.
“Kami sudah ada masukan dari dinas teknis terkait PAD, namun kewenangan ini harus dilakukan untuk ditutup,” tegas Anang Kurniawan.(eko)