Ia juga menambahkan, pelanggaran kontrak dapat berujung pada pemutusan perjanjian, pengembalian aset, bahkan langkah hukum. “KAI rutin melakukan pengecekan lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu langsung kami tindak,” lanjutnya.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset negara maupun aset BUMN tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi. Praktik penyewaan kembali tanpa izin tertulis bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya menilai, praktik semacam ini bahkan bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bila terbukti menyebabkan kerugian negara. “Subleasing aset negara tanpa izin bukan sekadar wanprestasi kontrak, tetapi juga bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.
Meski KAI menyatakan tegas melarang subleasing, realitas di lapangan justru menunjukkan praktik ini telah berlangsung hampir dua dekade. Publik pun menilai KAI cenderung abai, bahkan dituding menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
“Kalau betul ada pengecekan rutin, mengapa praktik ini dibiarkan sejak 2016? Komitmen KAI terdengar lantang, tapi hanya sebatas retorika,” kritik lagi dari pemerhati kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso. Minggu (17/8/2025).
Kasus ini akhirnya memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi KAI dalam menjaga aset negara. Apakah perusahaan benar-benar berkomitmen menegakkan aturan, atau sekadar menyampaikan janji normatif di hadapan publik?
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu sejauh mana KAI melindungi aset negara agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Sapto.**












