Example floating
Example floating
BLITAR

KAI Akan Tertibkan Sewa Lahan Yang Potensi Rugikan Negara

Prawoto Sadewo
×

KAI Akan Tertibkan Sewa Lahan Yang Potensi Rugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dugaan praktik penyewaan kembali (subleasing) aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Jalan Mastrip, Kota Blitar kembali mencuat.

Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro

CV Maju Mapan, sebagai pihak penyewa resmi, dituding menyewakan lahan yang dikontrak dari KAI kepada pihak ketiga. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar klausul perjanjian yang sudah ditetapkan.

Isu tersebut semakin menguat setelah Adi Wijaya alias Sikok, salah satu pihak pengelola aset, mengakui sebagian lahan yang ia sewa dari CV Maju Mapan memang disewakan lagi kepada orang lain.

Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes

“Saya tidak tahu kalau hal ini dilarang. Faktanya, praktik sewa menyewa ulang ini sudah lama berjalan. Lagipula, tidak mungkin lahan sebesar itu hanya untuk usaha saya sendiri,” ujarnya.

Namun, bantahan datang dari pemilik CV Maju Mapan, Titik. Ia menegaskan perusahaan miliknya tidak pernah melakukan penyewaan ganda. “Kami selalu taat aturan. Tuduhan soal subleasing itu tidak benar. Semua sudah sepengetahuan KAI,” kata Titik singkat.

Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa lahan yang dikelola penyewa tetap berstatus aset negara dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya.

“Setiap pemanfaatan aset harus melalui mekanisme kerja sama resmi. Tidak boleh ada peralihan hak tanpa persetujuan tertulis KAI. Klausul larangan subleasing sangat jelas dan mengikat secara hukum,” tegas Rokhmad, Senin (11/8).