Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri

A. Daroini
×

Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri

Sebarkan artikel ini
Kades Puhjarak diminta beri kesaksian kedua kalinya dalam sidang perkara suap pengisian perangkat desa Sumber Artikel berjudul " Camat Plemahan Bantah Terima Suap, Hakim Soroti Kesaksian Kades Puhjarak ", selengkapnya dengan link: https://flores.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-29710058497/camat-plemahan-bantah-terima-suap-hakim-soroti-kesaksian-kades-puhjarak?page=all
  • Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap terkait aliran dana pengisian perangkat desa.
  • Majelis hakim menyoroti perbedaan keterangan antara pejabat kecamatan dan saksi kepala desa mengenai uang titipan.

Drama persidangan kasus dugaan gratifikasi rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sesi persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026), Camat Plemahan, Anto Riandoko, secara tegas menepis segala tuduhan yang menyebut dirinya ikut mencicipi aliran dana suap dari sejumlah kepala desa.

Meski dicecar pertanyaan mendalam oleh majelis hakim, sang camat bersikukuh bahwa dirinya tetap menjalankan tugas secara bersih tanpa menerima imbalan apa pun di balik proses seleksi jabatan di wilayahnya.

Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak

Suasana ruang sidang mulai terasa tegang saat Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, mengonfrontasi Anto Riandoko mengenai pengisian perangkat desa yang berlangsung di Kecamatan Plemahan.

Dengan nada bicara yang tenang namun tegas, Anto mengakui adanya proses rekrutmen tersebut, namun ia berulang kali menyatakan tidak pernah menerima “upeti” atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam

Hakim sempat memberikan peringatan halus mengenai risiko jabatan yang dipertaruhkan jika di kemudian hari terbukti ada fakta yang disembunyikan, namun Anto tetap pada pendiriannya bahwa ia tidak menerima uang tersebut.

Ketegangan meningkat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferevaldy, membacakan kembali catatan kesaksian dari agenda persidangan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Sugiyo, Kepala Desa Puhjarak, terungkap adanya alokasi dana yang fantastis untuk jajaran Forkopimcam di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri

Dalam catatan tersebut, muncul klaim bahwa setiap formasi jabatan dibanderol dengan setoran jutaan rupiah, yang jika ditotal mencapai angka Rp280 juta untuk didistribusikan kepada beberapa pihak, termasuk jatah camat yang disebut mencapai ratusan juta. Mendengar rincian angka tersebut dibacakan, Anto Riandoko tidak goyah dan tetap meluncurkan bantahan serupa di hadapan hakim dan jaksa.

Majelis hakim kemudian memanggil kembali Sugiyo, Kades Puhjarak, untuk memberikan kesaksian konfrontasi. Dalam keterangannya, Sugiyo menceritakan detail mengenai teknis penyerahan uang yang diklaim sebagai bentuk “titipan” untuk memperlancar proses di tingkat kecamatan.

Kehadiran kembali saksi kunci ini bertujuan untuk menguji konsistensi fakta yang ada di lapangan dengan bantahan yang disampaikan oleh pihak kecamatan. Hakim menekankan bahwa kejujuran para saksi sangat krusial karena menyangkut marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari praktik jual beli jabatan.

Perselisihan keterangan antara pejabat kewilayahan dan kepala desa ini menjadi titik krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya skema korupsi berjamaah dalam pengisian perangkat desa di Kediri.

Hingga saat ini, fakta-fakta yang muncul di persidangan masih terus didalami, mengingat adanya disparitas pengakuan yang tajam antara pihak yang diduga memberi dan pihak yang diduga menerima.

Majelis hakim menutup sesi dengan catatan penting agar seluruh pihak mempertimbangkan konsekuensi hukum jika terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dengan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperjelas aliran dana yang sebenarnya. Publik kini menanti apakah pembuktian materiil dari jaksa mampu mematahkan bantahan Camat Plemahan, atau justru mengungkap sisi lain dari praktik rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang selama ini menjadi sorotan masyarakat luas.