MEMO – Sebuah kabar menggembirakan datang bagi ribuan narapidana di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, kepada awak media saat mengunjungi Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat (28/3/2025).
Dalam kunjungannya tersebut, Agus secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana dalam sebuah acara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 20 narapidana menerima RK II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas setelah menerima remisi ini. Selain itu, ada 12 anak binaan yang menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” jelas Agus Andrianto.
Lebih lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam juga menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Rinciannya adalah 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan












