Menurut Setiaji, penyedia layanan IDK yang telah “dibina dengan rekomendasi penuh” berarti telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengujian. Sementara itu, bagi yang “dibina dengan rekomendasi bersyarat”, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam waktu tiga bulan sebelum dinyatakan lolos sepenuhnya.
Salah satu tantangan yang masih perlu ditingkatkan adalah aksesibilitas bagi penyandang disabilitas serta optimalisasi bandwidth rendah agar layanan tetap dapat diakses dengan baik di daerah terpencil. Selain itu, Kemenkes juga menyoroti pentingnya sistem verifikasi keaslian resep dokter.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan
“Ke depan, Kemenkes akan meluncurkan sistem e-resep yang terintegrasi langsung dengan dokter. Dengan sistem ini, obat-obatan yang diresepkan kepada pasien lebih aman dan terjamin keasliannya,” tambah Setiaji.
Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb












