Selama hampir setahun terakhir, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran yang luas terhadap konten perjudian. Hingga saat ini, sebanyak 2.746.859 konten yang terkait dengan perjudian telah ditutup aksesnya. Selain itu, pemblokiran juga mencakup berbagai hal terkait, seperti 570 akun e-wallet yang terdaftar di Bank Indonesia, 24.494 sisipan laman judi online yang ditemukan pada situs lembaga pemerintah, dan 23.107 sisipan pada situs lembaga pendidikan.
Pemerintah juga aktif berkoordinasi dengan berbagai platform besar untuk menutup akses ke konten-konten judi online. Permohonan pemblokiran telah diajukan kepada platform-platform seperti Google dan Meta, mencakup 20.376 kata kunci serta 4.091 kata kunci terkait. Selain itu, hingga 30 Juli 2024, telah diajukan permohonan pemblokiran terhadap 6.199 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan berbagai langkah dan kolaborasi ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Upaya Efektif dalam Pemberantasan Judi Online
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online, dengan hasil yang signifikan. Langkah-langkah yang diambil, termasuk pemblokiran konten dan kerja sama dengan platform besar, telah berhasil mengurangi akses masyarakat ke situs judi online secara substansial. Data terbaru menunjukkan penurunan akses hingga 50% serta pengurangan deposit judi online yang mencapai Rp34,49 triliun.