Bojonegoro, Memo.co.id
Dua orang dan pemilik warung berikut sejumlah barang bukti diamankan Petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro, karena kedapatan sedang asyik bermain judi domino didalam warung milik Polan- bukan nama sebernarnya, di Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, Rabu (08/02/2017), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bojonegoro melalui Kasat Reskrim AKP Sujarwanto mengatakan,” penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa warung milik Polan bukan nama sebenarnya sering dibuat ajang tempat perjudian.
Setelah Petugas melakukan pengintaian, benar adanya bahwa di dalam warung tersebut diketahui sedang ada dua orang yang sedang asyik bermain judi jenis domino.
Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas Satuan Unit Reskrim Polres Bojonegoro dua pelaku yang berinisial SS (51) dan SY (46) tak bisa berkutik dan pasrah. pada saat di grebek keduanya dalam posisi memegang Kartu domino.
“Kedua pelaku yang berasal dari Desa Pucangarum, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro telah kami amankan beserta barang bukti”, ucap AKP Sujarwanto.
Sementara itu pemilik warung diamankan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan-segan melapor kepada petugas apabila mengetahui aktivitas judi dalam bentuk apapun.
“Judi dalam jenis apapun jelas dilarang oleh hukum, karena termasuk pidana,” tegas AKP Sujarwanto.(ain)