Selain itu, AMAN juga menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang bisa timbul dari kebijakan ini. UU Minerba dan UU Cipta Kerja memuat sanksi pidana bagi siapa saja yang mengganggu izin usaha pertambangan, yang berpotensi digunakan untuk menekan masyarakat adat. Kondisi ini diperparah dengan lambatnya pengesahan UU Masyarakat Adat, yang seharusnya menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak konstitusional mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, AMAN mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat. Mereka juga mengajak ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil untuk menolak kebijakan yang dapat memecah belah masyarakat dan merusak lingkungan hidup.