Jakarta, Memo
Presiden Joko Widodo geram soal pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Ia berpendapat prosesnya yang terlalu berbelit-belit.
Insentif yang dijanjikan pemerintah merupakan insentif bulanan. Maksudnya tenaga medis akan memperoleh tambahan pendapatan tiap bulannya dari pemerintah.
Tenaga medis yang menerima insentif di antara lain dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta serta tenaga medis lain Rp 5 juta.
Tidak cuma itu, pemerintah pun mempersiapkan santunan kematian kepada tenaga medis yang gugur sebesar Rp 300 juta. Santunan ini cuma berlaku untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.
Anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sendiri disiapkan 2 saluran. Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun secara bertahap lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat diadakan lewat anggaran melalui Kemenkes anggarannya mencapai Rp 1,9 triliun. Tidak hanya itu disiapkan pula santunan kematian sebesar Rp 60 M.