Blitar, Memo.co.id
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, yang menolak keikutsertaan Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, dalam seleksi Sekda Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”
Jaka menegaskan, kewenangan penuh untuk menentukan Sekda ada di tangan Bupati Blitar sebagai kepala daerah, sehingga segala bentuk intervensi pihak luar, apalagi legislatif, dianggap sebagai tindakan tidak etis.
“Tolong jangan ada yang sok jadi kompor. Sekda itu otoritas mutlak Bupati. Pansel saja hanya berwenang menyaring tiga nama terbaik, dan selebihnya hak prerogatif Bupati untuk memilih. Jadi, DPRD jangan sampai mencampuri wilayah yang bukan kewenangannya,” tegas Jaka, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum
Lebih lanjut, Jaka menyebut sikap Rifa’i yang menolak calon Sekda dari luar daerah sebagai bentuk pemikiran “sempit” dan menghambat iklim meritokrasi di tubuh ASN.
“Kalau sudah seleksi terbuka, ASN dari manapun punya hak yang sama. Menolak hanya karena bukan orang dalam? Itu jelas cara berpikir feodal, tidak membangun, dan merugikan Kabupaten Blitar sendiri,” ujarnya lantang.
Baca Juga: PUPR Kabupaten Blitar Siapkan Jalan Aman untuk Pemudik, 14 Titik Kerusakan Jadi Prioritas
Menurut Jaka, justru yang dibutuhkan saat ini adalah ASN dengan kapasitas dan kinerja nyata, bukan sekadar asal-usul daerah. Ia menilai argumen Rifa’i yang menekankan soal “paham dinamika lokal” hanyalah alasan klise untuk melanggengkan politik sektoral di birokrasi.
“Kita butuh percepatan pembangunan, bukan drama politik murahan. Kritik harus disertai solusi, bukan sekadar menolak orang luar. Kalau DPRD memang mau berkontribusi, buatlah regulasi yang mendorong efisiensi anggaran dan percepatan pendapatan daerah, jangan malah menebar isu diskriminatif,” sindirnya.
Jaka juga mengingatkan bahwa ASN sejatinya memiliki tanggung jawab nasional, bukan hanya kedaerahan. Sehingga, penilaian mutlak harus diletakkan pada rekam jejak dan kinerja, bukan pada asal instansi.
“ASN itu milik bangsa, bukan milik daerah. Jadi yang penting prestasi dan profesionalismenya. Cek datanya, bukan asal ngomong soal lokalitas,” pungkas Ketua GPI.
Seperti diketahui, terdapat lima pejabat yang lolos seleksi Sekda Kabupaten Blitar: Agus Santosa (Kadis Pendidikan), Khusna Lindarti (Pj Sekda), Priyo Suhartono (Sekda Kota Blitar), Rully Wahyu (Inspektur Kabupaten Blitar), dan Suhendro Winarso (Kaban Kesbangpol). Dari lima nama itu, hanya Priyo yang berasal dari luar Pemkab Blitar.
Sementara itu, Rifa’i tetap ngotot menolak Priyo dengan alasan etika dan “martabat ASN Blitar”. Namun, kritikan keras dari GPI menegaskan bahwa sikap tersebut justru kontraproduktif bagi proses seleksi terbuka yang sudah dijalankan pemerintah daerah.**












