Example floating
Example floating
Entertainment

Jerat Hukum Nikita Mirzani, Mobil dan Uang Miliaran Disita Jaksa

A. Daroini
×

Jerat Hukum Nikita Mirzani, Mobil dan Uang Miliaran Disita Jaksa

Sebarkan artikel ini
Jerat Hukum Nikita Mirzani, Mobil dan Uang Miliaran Disita Jaksa

Di tengah kabar gembira dari dunia sepak bola, sorotan juga tertuju pada perkembangan kasus hukum yang menjerat aktris Nikita Mirzani. Berkas perkaranya bersama sang asisten, Mail, kini dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini berarti, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan keduanya akan segera memasuki babak persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail), akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kini, Nikita Mirzani dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Selebritas Nikita Lemparkan Map berisi Berkas ke Jaksa Penuntut Umum

Tak hanya pelimpahan tersangka, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah uang tunai yang nilainya mencapai Rp 5 miliar, sesuai dengan dalil awal kasus ini, serta barang bergerak berupa mobil. Sebanyak enam jaksa telah ditunjuk untuk menangani perkara ini.

Nikita Mirzani dan Mail dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026

Saat ini, jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan agar persidangan dapat berjalan sesuai aturan. “Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Haryoko.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis skincare senilai Rp 5 miliar. Nikita dan Mail resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Baca Juga: Youtuber Terkaya Indonesia, Vilmei Raih Rp16 Miliar Bulanan, Ini Data Kontras Konten Gaming vs Eksperimen Sosial

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga diketahui telah melayangkan gugatan wanprestasi pada Reza Gladys, dengan sidang perdana laporan tersebut dijadwalkan pada 11 Juni mendatang.