NGANJUK,MEMO – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi menjelang perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Nganjuk pada Kamis (20/3/2025) .
Tampak hadiri dalam acara tersebut jajaran Forkopimda serta unsur terkait. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan berita acara oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan Satsamapta berhasil mengungkap berbagai kasus pelanggaran hukum selama tahun 2025.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berupaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, terutama menjelang Idulfitri. Semua barang bukti ini dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Dari Satresnarkoba, tercatat 13 kasus dengan rincian 8 perkara narkotika dan 5 perkara obat keras berbahaya (okerbaya). Total tersangka yang diamankan sebanyak 20 orang dengan barang bukti berupa sabu seberat 59,24 gram, 43.586 butir okerbaya, 15 unit handphone, uang tunai Rp521.000, serta 9 unit kendaraan roda dua.