Example floating
Example floating
Hukum

Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

A. Daroini
×

Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya

Sebarkan artikel ini
Mendikbudristek Nadiem Makarim platform Merdeka Mengajar Dirancang Untuk Penuhi Kebutuhan Guru

Surabaya, Memo – Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kali ini, fokus Kejaksaan Agung (Kejagung) tertuju pada tiga individu kunci: para mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Pemanggilan kembali ketiganya mengindikasikan semakin intensifnya upaya penegak hukum membongkar dugaan pelanggaran dalam proyek laptop senilai Rp9,9 triliun yang bergulir antara tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK

Ketiga mantan staf khusus yang disebut-sebut berinisial FH, JT, dan IA ini akan diperiksa sebagai saksi penting dalam penyidikan yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Meski jadwal persisnya masih dirahasiakan, surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada mereka yang diketahui memegang posisi strategis saat proyek kontroversial ini berjalan.

Baca Juga: KPK Membidik Ridwan Kamil dan Deretan Aset Mewah dalam Pusaran Korupsi BJB

Kejagung bahkan telah mengeluarkan surat cekal terhadap ketiga nama tersebut. Langkah ini diambil setelah mereka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Penyidik mencekal agar mereka tidak bepergian ke luar negeri, sehingga bisa segera diperiksa,” tegas Harli Siregar, menegaskan komitmen Kejagung untuk segera mendapatkan keterangan langsung dari para saksi. Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tidak akan main-main dalam mengumpulkan setiap kepingan informasi dan bukti.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Tak hanya pemanggilan, langkah hukum lain yang lebih tegas juga telah dilakukan. Pada 21 dan 23 Mei 2025, tim Kejagung menggeledah apartemen FH, JT, dan IA di Jakarta.

Dari penggeledahan ini, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook berhasil disita. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tak beres dalam proses pengadaan.

Kejagung secara khusus menyoroti indikasi bahwa proses pengadaan Chromebook dilakukan tanpa landasan kajian teknis yang objektif dan transparan. Harli menyebutkan adanya dugaan bahwa pada tahun 2020, tim teknis diarahkan untuk membuat kajian khusus yang merekomendasikan pembelian laptop berbasis Chrome OS.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” jelas Harli, mengutip temuan awal penyidikan. Padahal, ironisnya, uji coba yang dilakukan oleh Pustekkom pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook justru menunjukkan hasil yang tidak efektif, bahkan tim teknis sebenarnya menyarankan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Perubahan rekomendasi teknis yang tiba-tiba ini memunculkan kecurigaan serius terhadap adanya campur tangan atau permufakatan jahat di balik megaprojek ini.

Dengan anggaran sebesar Rp9,9 triliun, yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun, penyidik mendalami apakah ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan tidak sah.

Pertanyaan besar yang kini coba dipecahkan Kejagung adalah seberapa jauh keterlibatan ketiga mantan staf khusus Nadiem Makarim dalam menyusun atau memengaruhi perubahan kajian teknis tersebut.

Kasus ini kini menjadi salah satu prioritas utama dalam daftar penyidikan Kejagung sebagai bagian dari upaya mengungkap tuntas korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Harli Siregar memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan masyarakat akan mendapatkan informasi terbaru setiap kali ada perkembangan penting. ( af )